Kepada Pelanggan Truemoney Yth,
Pemberantasan judi online menjadi upaya dan tanggung jawab kita bersama. Truemoney Indonesia berkontribusi secara aktif dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.
Guna mencegah penyalahgunaan jasa layanan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk transaksi yang diduga terkait aktivitas ilegal
termasuk perjudian online, Truemoney menjalankan prosedur operasional secara ketat termasuk melakukan pengecekan pada setiap tahapan aktivitas yang dilakukan oleh pengguna.Teknologi yang diterapkan Truemoney dalam memberantas perjudian online yaitu :
Proses Know Your Customer (KYC) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke Akun Premium. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun. Jika ditemukan ada nya indikasi tindak penyalahgunaan yang disebutkan diatas, maka TrueMoney akan melakukan penutupan akun atau membatasi akses bagi pengguna yang terbukti melakukan penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
Larangan praktik judi tertera jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 Ayat (1). Sementara itu, praktik judi online dibahas khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Hukuman bagi pelaku adalah hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Demikian informasi dan himbauan ini kami sampaikan,
Jika ada pertanyaan lebih lanjut hubungi Layanan Pelanggan:
Call center: 0804 1000 100
WhatsApp Chat: +62813 8003 3868
Operasional (Jam 08.00 - 17.00 Setiap Hari)
IG: truemoneyid FB: Truemoney Indonesia
www.truemoney.co.id